BANTEN (BT) – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) geruduk kantor Gubernur Banten tolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten, pada Rabu (20/11/2019).
Aksi ribuan buruh tersebut dalam rangka menolak kenaikan UMK sebesar 8,51 persen yang telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Hal itu diungkapkan Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudarajat kepada beritatangerang.id, Rabu (20/11/2019) malam.
“Hari ini sampai malam tadi kita mengadakan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten untuk menolak kenaikan UMK sebesar 8,52 persen,” kata Dedi melalui seluler.
“Kita menginginkan kenaikan seperti yang direkomendasikan dewan pengupahan kota/kabupaten se-Provinsi Banten,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk delapan kabupaten/kota di Banten. Kenaikan sebesar 8,51% atau sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengacu pada PP 78 2015 tentang Pengupahan.
Berikut UMK 2020 di Banten berdasarkan lampiran keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tertanggal 19 November 2019.
– Kota Serang Rp 3.773.940,
– Kabupaten Serang Rp 4.152.887,
– Kota Cilegon Rp 4.246.081,
– Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268,
– Kota Tangerang Rp 4.199.029,
– Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268,
– Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909,
– Kabupaten Lebak Rp 2.710.654. (Hmi)