KABUPATEN TANGERANG – Meski wabah virus Corona tengah melanda wilayah Kabupaten Tangerang, namun petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan tugasnya menjaga wilayah perbatasan.
Penjagaan tersebut dilakukan, untuk mengamankan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jadwal Angkutan Barang dan Hasil Tambang.
Dalam Perbup yang dikeluarkan A Zaki Iskandar diterangkan tentang jam operasional truk angkutan barang dan hasil tambang yang hanya diperkenankan melintas mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, walau wabah Corona melanda dunia dan negara Indonesia, pihaknya tetap melaksanakan penjagaan daerah perbatasan.
“Ini dilakukan untuk mengamankan Perbup Tangerang tentang jadwal angkutan dan hasil barang yang mengatur jam operasional truk bertonase besar,” kata Agus.
Kendati demikian, pihaknya juga sekaligus melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang antisipasi pencegahan virus Corona di wilayah Kabupaten Tangerang.
Personel dibekali masker saat menjalankan tugasnya. Termasuk mengukur suhu badan demi menjaga penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Sesuai SE bupati terkait pencegahan Covid-19, kami telah melakukan penjagaan yang ketat di daerah perbatasan yang tersebar di 12 titik,” jelas Agus.
Demi menjaga daerah perbatasan tersebut, pihaknya menerjunkan 120 personel yang berjaga di daerah perbatasan.
Petugas tersebut kata Agus, berugas setiap hari 24 jam. Bahkan tidak mengenal waktu libur seperti pegawai lainnya.
“Petugas Dishub tidak mengenal hari libur. Setiap hari kerja, bahkan sampai subuh,” kata mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang ini. (kom/tam)