
TANGERANG (BT) – Ribuan unit telepon seluler (ponsel) ilegal dimusnahkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (8/10/2019).
Sebanyak 2.464 unit ponsel ilegal ini dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat setelah sebelumnya direndam dalam air garam. Jumlah total ribuan ponsel tersebut diperkirakan sebesar Rp3,5 miliar.
Ribuan ponsel pintar dengan beragam jenis dari berbagai merek ternama ini merupakan hasil penegahan penumpang maskapai di Bandara Internasional Soetta.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, seluruh ponsel ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penegahan di setiap terminal Bandara Soekarno-Hatta dalam periode tahun 2018.
“Barang bukti HP (handphone) ilegal tak sayang kami musnahkan demi tumbuhnya perekonomian,” ujarnya, saat jumpa pers di halaman Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Ia menjelaskan, sepanjang Juni-Desember 2018 itu pihaknya berhasil menegah sebanyak 22 kali penumpang yang berupaya membawa masuk ponsel ke Indonesia dari Hongkong dan Singapura.
Ribuan HP ini, lanjut Erwin, berupaya masuk ke Indonesia tanpa melewati mekanisme yang berlaku. Erwin menyebut, para penumpang itu merupakan importir ilegal yang masuk tanpa membayar pajak.
“HP merupakan barang yang dibatasi bahwa barang itu hanya diimpor secara resmi oleh importir yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkominfo sehingga masyarakat hanya dizinkan bawa 2 unit HP jika masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Jika tidak ditegah, tambahnya, HP ilegal ini akan beredar dan dijual secara tidak resmi sehingga dapat merusak perekonomian Indonesia. Jadi menurutnya lebih baik dimusnahkan.
“Kalau dibiarkan dijual nanti importir resmi tidak akan lagi mau berjualan resmi sehingga pajaknya berhenti dan ekonomi mati,” pungkasnya. (Hmi)