KABUPATEN TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, terus melahirkan inovasi baru guna memberikan kemudahan pelayanan bagi masyaraklat. Mulai dari akses layanan berbasis teknologi, hingga kemudahan dalam hal pembayaran.
Melalui inovasi tersebut, dipastikan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga memudahkan warga yang hendak mengurus atau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman menerangkan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah meluncurkan beberapa aplikasi. Diantaranya aplikasi iPBB, e-BPHTB dan aplikasi Si CEPOT.
“Kami coba wujudkan pendekatan pelayanan berbasis teknologi. Salah satunya dengan menciptakan aplikasi iPBB,” ungkap Dwi, Senin (14/10). Aplikasi berbasis android ini, dapat diunduh melalui Google Playstore.
“Warga selaku wajib pajak (WP), bisa dengan mudah mengecek pembayaran kewajiban PBB. Caranya cukup mudah, hanya dengan menginstall aplikasi iPBB kemudian memasukan Nomor Objek Pajak (NOP). Maka seluruh histori kewajiban PBB akan muncul di sana,” ungkapnya.
Aplikasi ini menurut Dwi, sangat berguna bagi calon pembeli aset tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebab aplikasi iPBB ini memuat seluruh data pembayaran PBB. “Jadi pembeli akan mengetahui apabila penjual tanah memiliki tunggakan. Sehingga menghindari warisan tunggakan kewajiban pembayaran PBB dari penjual ke pembeli,” papar Dwi.
Aplikasi lain yang telah diterapkan Bapenda Kabupaten Tangerang yaitu Sistem Informasi Cetak Online Terpadu (Si CEPOT). Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
Seperti diketahui, sebelumnya masyarakat mendapatkan SPPT yang disebarkan melalui kelurahan. Kemudian diteruskan kembali ke RT/RW setempat. Namun tidak sedikit warga yang kemjudian tidak menerima SPPT tersebut. Atau bahkan SPPT tersebut hilang atau rusak.
“Melalui aplikasi Si CEPOT, tidak ada lagi istilah SPPT tidak sampai ke tangan warga. Sebab masyarakat dapat dengan mudah mencetak sendiri SPPT untuk pembayaran PBB. Termasuk mencetak histori pembayaran PBB,” terang Dwi.
Masyarakat selaku pengguna, dapat membuat akun sendiri. Kemudian dapat melihat NOP lain. Sehingga dapat membantu keluarga atau tetangga yang belum menerima SPPT PBB.
Selain aplikasi iPBB dan Si CEPOT, Bapenda Kabupaten Tangerang juga telah melaunching penggunaan aplikasi e-BPHTB. Aplikasi ini memudahkan pembeli aset tanah untuk membayarkan sendiri kewajiban BPHTB yang ditanggungnya.
“BPHTB online ini sangat membantu masyarakat dalam menurus proses pembayaran kewajiban pajak aset peralihan hak yang melekat. Mulai dari jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris dan sebagainya,” papar Dwi.
Dikatakan, BPHTB online ini mampu meminimalisir terjadinya kecurangan atas transaksi perolehan hak baru. “BPHTB merupakan tindak lanjut dari Surat Pengakuan Hak (SPH) maupun non SPH. Dikenakan tarif 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP),” jelasnya.
BPHTB tambah Dwi, bersifat asesmen. Artinya wajib pajak dapat mengisi, membayar dan melaporkan sendiri BPHTB yang menjadi kewjibannya.
Dalam hal kemudahan pembayaran PBB dan BPHB, Bapenda Kabupaten Tangerang kini telah bekerjasama dengan outlet Indomaret dan Alfa Mart. Termasuk menggandeng Pos Indonesia (dulu Kantor Pos dan Giro-red), dan e-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
“Kami memiliki tugas mencari pendapatan sektor pajak daerah. Pemberian kemudahan pelayanan bagi masyarakat merupakan priotas. Kami selalu mengedapankan kemudahan, transparansi, akuntabel, efektif dan efisien dalam melakukan pelayanan,” tandas Dwi. (tam)