KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan. Terhitung mulai 18 April 2020.
“Saya sudah menandatanganai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (17/4), pada acara talkshow sosialisasi PSBB, di Radio Tangerang Gemilang 91 FM.
Perbuptersebut dikeluarkan tertanggal 16 April 2020, di dalamnya mengatur 47 pasal untuk dijadikan pedoman pelaksanaan PSBB.
“Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelas Zaki.
Adapun tujuan Perbup itu meliputi pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19. Terakhir memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran Covid-19.
Sedangkan terkait ruang lingkup pelaksanaan PSBB dalam Perbup ini mencakup hak dan kewajiban. Pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.
Sumber daya penanganan Covid-19. Satuan tugas siaga Covid-19 tingkat RT/RW. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Sanksi dan pembiayaan. (hms/dev)