Dikeluhkan Warga, Pabrik Karton di Tangerang Dipanggil DPRD

    Suasana rapat dengar pendapat di ruang Banmus DPRD Kota Tangerang

    TANGERANG – Setelah dikeluhkan Gandamalo yang mengaku salah seorang warga dari Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, PT Panca Craft Pratama dipanggil DPRD setempat pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

    Komisi 1 DPRD Kota Tangerang memanggil sejumlah pihak dalam rangka rapat dengar pendapat atau hearing terkait dugaan adanya kebisingan yang bersumber dari pabrik karton sehingga memicu aduan tersebut.

    Rapat yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Kota Tangerang itu dihadiri perwakilan dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Camat Karawaci, Mahdiar dan Lurah Koang Jaya, Sarip Ubaidillah serta LPM dan Karang Taruna di wilayah setempat.

    Ketua Komisi I Junadi mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima aduan warga terkait adanya pabrik karton di wilayah Kelurahan Koang Jaya yang melanggar aturan lantaran cerobong asapnya sangat mengganggu warga sekitar, hingga mengakibatkan penyakit Ispa.

    “Sebelumnya ke komisi I ada warga atas nama Gandamalo yang mewakili warga sekitar pabrik tersebut mengadukan pabrik karton itu katanya polusi asap dari cerobong mengganggu warga sekitar ditambah pabrik tersebut tidak memiliki izin operasi,” ungkap Junadi.

    Namun, lanjut Junadi, dalam rapat dengar pendapat berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan bahwa sebelumnya pabrik tersebut merupakan pabrik kertas milik PT Wira Wolf Paper. Kata dia, perizinan pabrik tersebut semuanya sudah ditempuh melalui Pemerintah Provinsi Banten lantaran perusahaan tersebut termasuk kategori industri berisiko tinggi.

    “Pabrik kertas PT Wira Wolf Paper itu kemudian bangkrut dan dibeli oleh PT Panca Kraft Pratama yang memproduksi karton,” jelasnya.

    Kemudian, PT Panca Kraft Pratama pun telah memperbaharui izin tersebut ke Provinsi Banten pada Agustus 2022.

    Meskipun demikian, sambung Junadi, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perusahaan tersebut juga harus melengkapi izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) banjir, AMDAL lalulintas, sertifikat layak fungsi (SLF) dan IPPT melalui DPMPTSP Kota Tangerang.

    “Kita mengacu pada PP No 6 Tahun 2021 jadi ada kewajiban perusahaan yang harus dilengkapi,” tuturnya.

    “Itu saja sih yang kita tekankan izin itu yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

    Dilain pihak, perwakilan dari PT Panca Kraft Pratama, Aji Ibrahim menyatakan, bahwa izin yang diminta tersebut saat ini tengah ditempuh melalui DPMPTSP Kota Tangerang. Menurutnya, kehadiran PT Panca Kraft Pratama juga tengah mengakomodir tenaga kerja lokal sebanyak 40 orang dari 200 orang yang bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

    “Izin yang diminta sedang kita lengkapi dalam proses dan tadi juga diamini pihak dinas perizinan,” tegasnya. (Hmi)