KABUPATEN TANGERANG – Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi tentang beredarnya data penderita Covid-19 di sejumlah media sosial (medsos).
Pada data penderita Covid-19 tersebut, lengkap ditulis nama, alamat, jenis kelamin serta umur pasien yang sedang dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti menegaskan, pihaknya tidak pernah menulis data nama penderita Covid-19 yang beredar di WhatsApp, Instagram, Facebook dan jejaring media sosial lainnya.
“Kami (Dinkes-red) tidak pernah menerbitkan data-data penderita Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” tegas Desi, Senin (30/3).
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman menjelaskan, pemerintah daerah harus menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Khususnya mengenai jumlah penderita serta sebaran di wilayah kecamatan. kelurahan atau desa.
Mengenai hal tersebut, telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Baik informasi berkala, informasi serta merta maupun informasi setiap saat.
Ia mengakui, data pasien merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Juga menjadi informasi yang rahasia berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Data pasien merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan termasuk informasi yang rahasia berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Hilman. (kmf/tam)