TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang Tahun 2023.
Kegiatan digelar mulai 8-10 Maret 2023. Wakil Walikota Tangerang H Sachrudin, berkesempatan membuka acara FGD yang dilangsungkan di Vega Hotel, Summarecon, Gading Serpong. Kegiatan diikuti oleh Bapenda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan akademisi-professional.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, FGD digelar untuk menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/HKPD.
Di aturan itu dijelaskan, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda), serta menjadi dasar kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepannya.
“FGD ini dipandu langsung oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Biro Hukum Sekretariat Negara Provinsi Banten. Kesemuanya hadir untuk berdiskusi bersama-sama dengan tiap perangkat OPD yang ada,” papar Kiki, Rabu, (08/03).
Ia menambahkan, FGD menjadi momen evaluasi bersama. Terutama terkait pendapatan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang pada tahun-tahun sebelumnya.
“FGD akan membahas jenis pajak dan retribusi. Subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi. Termasuk objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak serta tingkat penggunaan jasa retribusi. Juga wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi,” jelas Kiki.
Ia berharap, FGD mampu mendorong agar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang Tahun 2023 bisa diselesaikan dan disahkan di tahun ini. Kemudian diharapkan mampu melahirkan rancangan yang matang guna meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang berguna bagi pembangunan Kota Tangerang.
“FGD bertujuan agar setiap OPD mampu berdiskusi bersama pihak-pihak terkait untuk menyusun Raperda yang matang. Mengingat Raperda ini akan digunakan sebagai dasar kewenangan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang kedepannya. Sehingga, rancangan yang baik akan mendorong hasil yang baik pula tentunya,” tukas Kiki. (*/tam)