TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta tolak kedatangan puluhan Warga Negara Asing (WNA). Hal itu diberlakukan sejak 1 Januari hingga 25 Januari 2021.
“Perlu diketahui, kami telah menolak kedatangan WNA sejumlah 31 orang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021) sore.
Sebab kata Romi, para WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan yang tercantum di Surat Edaran (SE) No 2 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, para WNA itu juga tak memenuhi ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19.
Adapun beberapa syarat yang tidak mereka penuhi yaitu kepemilikan atas surat izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas serta kepemilikan surat izin tinggal terbatas (ITAS) atau surat izin tinggal tetap (ITAP).
“Alasan mereka datang, salah satunya itu ada yang sudah terlanjur beli tiket. Lalu mereka mencoba untuk memasuki wilayah Indonesia,” tukasnya.
Kemudian para WNA tersebut langsung dipulangkan oleh pihak Imigrasi menggunakan pesawat yang membawa mereka masuk atau menunggu pesawat selanjutnya.
“Warga negara yang dipulangkan juga macam-macam. Ada warga negara Cina, Amerika, Inggris dan lainnya,” terang Romi.
Reaksi para WNA yang dipulangkan pun cukup beragam. Kata Romi, ada yang memahami aturan yang berlaku dan segera kembali ke negara asal, namun ada juga yang mengajukan keberatan.
Pihak Imigrasi Bandara pun harus memberikan penjelasan mengenai aturan yang tercantum di No 2 tahun 2021 atau SE Ditjen Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 kepada para WNA yang mengajukan keberatan.
“Tetap kami jelaskan ke mereka (bahwa) ini aturan di Indonesia yang harus ditaati,” pungkasnya. (Hmi)