Ini Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah di Kota Tangerang, Catat!

    Sejumlah perwakilan lembaga di Kota Tangerang pose bersama usai rapat gabungan

    TANGERANG – Sambut Ramadan 1444 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu.

    Hal itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat gabungan antara Baznas Kota Tangerang, Pemkot Tangerang, MUI, DMI, Kemenag, Pengadilan Agama, dan perwakilan UPZ Baznas kecamatan se-Kota Tangerang, di gedung Baznas setempat, Kamis (10/2/2023) lalu.

    Ketua Baznas Kota Tangerang KH. M. Aslie Elhusyairy menjelaskan, bahwa penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Kota Tangerang mengikuti keputusan Baznas RI Nomor 007 Tahun 2023 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

    “Besaran zakat fitrah tahun 2023 setara dengan uang sebesar Rp45 ribu/jiwa,” ungkap Aslie.

    Hal itu pun ditetapkan berdasarkan masukan dari peserta rapat, di antaranya dari MUI Kota Tangerang yang menjelaskan landasan syariah zakat fitrah juga berdasarkan informasi harga beras dari Disperindagkop-UKM Kota
    Tangerang serta masukan dari peserta rapat lainnya, dan telah disepakati besaran nilai zakat fitrah tahun 2023.

    “Zakat sebesar Rp45 ribu dengan tetap memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan rata-rata besaran harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi,” kata Aslie.

    Ketua MUI Kota Tangerang KH. Ahmad Baijuri Khotib yang juga ikut rapat tersebut menyampaikan bahwa dalam menunaikan zakat fitrah haruslah dari sumber dan nilai yang terbaik. Maka, besaran yang telah ditetapkan Baznas yaitu sejumlah Rp45 ribu per orang adalah angka yang ideal.

    Ia juga mengimbau agar umat Islam di Kota Tangerang menunaikan zakat fitrah disegerakan mulai dari awal ramadan agar manfaatnya bisa lebih maksimal dan merata.

    “MUI dan Baznas memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada umat Islam, bahwa dalam menunaikan zakat fitrah haruslah dengan nilai yang terbaik, maka kami menyepakati nilai besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu,” ujar Baijuri.

    Hal ini sejalan dengan fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan.

    Diketahui, Baznas Kota Tangerang akan menerbitkan bukti setor zakat fitrah dengan pilihan nominal Rp45 ribu, Rp40 ribu dan nominal lainnya yang akan didistribusikan melalui UPZ Baznas Kecamatan se-Kota Tangerang sebelum ramadan 1444 H. (Hmi)