TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas perumahan dan permukiman (Disperkim) menyediakan lahan seluas 200 meter untuk pemakaman khusus jenazah yang meninggal karena Covid-19.
Lokasi tersebut berada dalam area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pemakaman khusus Covid-19 yang disediakan Pemkot Tangerang terletak di Blok D untuk umat muslim, dan Blok B untuk non muslim.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang, Widi Hastuti mengaku telah memberikan penyuluhan kepada perwakilan warga yang bermukim di sekitar TPU Selapajang Jaya.
Pemahaman kepada warga terkait jenazah orang yang meninggal akibat Covid-19 tidak akan menyebar jika sudah dimakamkan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penolakan dari warga sekitar.
“Penyuluhan dilakukan agar mereka tidak khawatir dengan hadirnya pemakaman jenazah COVID-19 di wilayahnya,” ujar Widi, Rabu (8/4/2020).
Selain itu, khusus para pegawai pelayanan yang bertugas memakamkan di TPU Selapajang Jaya, Pemkot Tangerang telah menyediakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Jadi saat mereka menerima jenazah dari rumah sakit, para petugas yang menguburkan sudah siap dengan baju APD tersebut, sehingga meminimalis penyebaran virus corona kepada petugas,” tandasnya. (net/Red)