JAKARTA – Sebagai organisasi yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan darah yang aman dan berkualitas untuk pasien, Palang Merah Indonesia (PMI) sangat memperhatikan setiap aspek keamanan dan kualitas dalam seluruh prosesnya, termasuk dalam pemusnahan limbah darah.
Namun, beberapa waktu yang lalu, muncul berita yang menyebut bahwa PMI membuang limbah darah hasil pemeriksaan uji saring darahnya reaktif terhadap virus HIV secara sembarangan. Berita ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering mendonorkan darah dan mempercayakan PMI sebagai lembaga yang dapat diandalkan dalam menjaga keamanan dan kualitas darah.
Pengurus Pusat PMI Ketua Bidang Pengembangan Unit donor darah (UDD) dr. Linda Lukitari Waseso mengatakan, UDD PMI Bangkalan telah mengkonfirmasi bahwa limbah medis tersebut adalah milik PMI, namun PMI juga ingin menegaskan bahwa pembuangan limbah tersebut bukanlah kesengajaan.
“Kejadian ini disebabkan oleh keteledoran petugas PMI, yang tanpa sengaja membawa limbah medis tersebut bersama sampah lainnya dan terbuang di tempat sampah,” kata Linda, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).
Linda menerangkan, PMI Bangkalan telah bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menangani limbah medis di UDD. PMI Bangkalan juga akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses penanganan limbah medis di PMI Bangkalan, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan.
“Atas insiden ini PMI Bangkalan akan bekerja sama secara aktif dengan pihak berwajib. PMI Bangkalan juga akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Perlu diketahui, Unit Donor Darah (UDD) PMI di seluruh Indonesia menggunakan jasa pihak ketiga yang memiliki sertifikasi dalam pengelolaan limbah medis untuk memusnahkan limbah darah yang hasil pemeriksaan uji saring darahnya reaktif terhadap virus HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa limbah darah tersebut diproses dengan benar dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu, PMI juga melakukan tes dan skrining secara berkala terhadap seluruh unit darah yang dikumpulkan untuk memastikan bahwa darah tersebut aman dan bebas dari penyakit menular seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. PMI juga melakukan pelatihan dan edukasi secara berkala kepada seluruh tenaga medis dan petugas yang terlibat dalam proses pengumpulan dan penyimpanan darah agar tetap memperhatikan aspek keamanan dan kualitas pelayanan darah.
Sebagai organisasi yang berdedikasi dalam penyediaan darah yang aman bagi masyarakat, PMI sangat memperhatikan setiap aspek keamanan dan kualitas dalam seluruh prosesnya. Oleh karena itu, masyarakat dapat mempercayai PMI sebagai lembaga yang dapat diandalkan dalam pelayanan darah bagi masyarakat melalui Unit Donor Darah PMI di seluruh Indonesia. (ris/Hmi)