TANGERANG – Dalam waktu dekat, kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang periode 2016-2020 akan berakhir. Kepengurusan baru akan segera terbentuk dalam Musyawarah Daerah (Musda).
Musda MUI Kota Tangerang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/12/2020) mendatang. Musda akan membentuk kepengurusan baru MUI periode 2021-2026 menggantikan kepengurusan lama periode 2016-2020.
“Kalau musda kan memang mengakhiri seluruh pengurus masa bakti 2016-2020, itu selesai dari mulai dewan pembina sampai ketua itu selesai disusun ulang nanti untuk 2021-2026,” ujar Ahmad Baijuri Khotib, Wakil Ketua MUI Kota Tangerang, Rabu (2/12/2020).
Baijuri berharap, kepengurusan baru lebih baik dari kepengurusan sebelumnya. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI.
“Kita ga mau terjebak sama siapapun ketuanya itu bagian dari agenda acara yang pasti majelis ulama pada proses pergantian itu harus dengan nilai-nilai keagamaan,” katanya.
Menurut Baijuri, tantangan yang akan dihadapi kedepan akan lebih berat. Maka untuk kepengurusan yang baru nanti, harus mampu memberikan bimbingan kepada masyarakat. Terutama terkait dengan persoalan keagamaan dan kemasyarakatan.
“Yang kemarin sudah bagus tantangan keumatan kan semakin hari semakin berat, sehingga pengurus yang baru bisa memberikan bimbingan kepada umat terkait persoalan keagamaan dan kemasyarakatan,” terangnya.
Dalam pemilihan kepengurusan yang baru kata Baijuri, tidak ada voting. Namun langsung dipilih melalui musyawarah. Sebelum pemilihan, nantinya akan dibentuk sebuah tim yang bertugas untuk memilih para pengurus hingga ketua.
“Kita pakai nilai keulamaan gak ada kandidat, ya jadi nanti kita serahkan kepada forum yang diberikan mandat. Ga ada pemilihan suara jadi tidak ada kendidat dan deklarasi calon. Sehingga tidak ada yang kalah dan menang, semuanya amanat,” tandasnya.
Diketahui, kepengurusan MUI berdasarkan AD/ART-nya terdiri atas para ulama, praktisi, pakar, dan otoritas dalam bidang-bidang yang terkait dengan Fikih Muamalah, keuangan, bisnis dan perekonomian syariah.
Kemudian kriteria yang harus dipenuhi oleh pengurus antara lain beragama islam yang faham ahlussunah wal jamaah. Lalu, taqwa kepada Allah SWT yakni telah tertib menjalankan rukun islam dan mendukung syariat, warga Indonesia yang sehat secara jasmani dan rohani.
Kriteria lainnya yaitu mempunyai keahlian di bidang agama islam, ilmu pengetahuan, teknologi dan kemasyarakatan serta memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat dan agama islam. Lalu menerima dasar pedoman AD/ART MUI serta menerima eksistensi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Hmi)