TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang merazia indekos di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin (22/3/2021) malam.
Razia tersebut dilakukan setelah aparat Satpol PP Kota Tangerang menyegel hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Larangan, karena terbukti menyediakan layanan prostitusi.
“Ya, ada sepuluh perempuan dan lima laki-laki yang kami amankan dalam razia semalam,” ujar Agapito De Araujo, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Ia mengatakan, petugas juga menyita barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi.
Lalu, petugas membawa ke-15 orang beserta barang bukti ini ke kantor Kecamatan Ciledug dan Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
“Jadi, semalam dibawa untuk pendataan,” katanya.
Ia menegaskan, ke-15 orang ini diamankan karena diduga terlibat prostitusi yang melanggar Perda No 8/2015 tentang larangan prostitusi.
“Ya, arahnya ke sana (prostitusi),” pungkasnya. (Hmi)