SERANG – Pena Masyarakat memberi catatan akhir tahun 2020 dengan topik kejahatan lingkungan hidup di Provinsi Banten. Kegiatan ini digelar tatap muka disalah satu kedai kopi Kota Serang, Banten, Selasa (29/12/2020).
Namun, sejumlah organisasi di Banten ikut menyaksikan lewat virtual melalui Zoom dan live streaming YouTube Pena Masyarakat. Acara ini sebagai bentuk monitoring dan evaluasi kebijakan terhadap kondisi sosial lingkungan hidup masyarakat.
Diskusi yang dibuka dengan pembacaan puisi W.S. Rendra ini menyimpulkan bahwa masih banyak kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif di wilayah Provinsi Banten.
KepalKabid Riset dan Informasi Pena Masyarakat, Aghistia Lestari yang menjadi salah satu pembicara memberikan 5 catatan akhir tahun pada momentum tersebut, melihat dari aspek wilayah rawan bencana.
“Kita mengakumulasi semua kejahatan lingkungan hidup di Banten meliputi: peminggiran masyarakat terhadap akses sumber kehidupan, infrastruktur yang tidak berkeadilan, ekosistem penting versus tekanan industri, lingkungan versus industri ekstraktif dan bencana ekologis akibat pengrusakan lingkungan hidup,” paparnya.
Sementara Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Efendi mengklaim bahwa kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan di Banten merupakan suatu kejahatan yang sangat luar biasa karena kebijakan yang mengamini kerusakan lingkungan hidup.
“Dalam satu tahun terakhir, produk hukum dan program yang berdampingan besar terhadap sosial lingkungan masyarakat Banten. Omnibus law dan projek PSN yang tersebar di Banten meningkatkan intensitas bencana di berbagai daerah, sehingga banyak penolakan di masyarakat bawah,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Aeng ini pun mengungkapkan aktivitas penambangan liar baik di darat atau laut, alih fungsi lahan dan pembangkit berbahan bakar fosil menjadi salah satu kegiatan yang berdampak besar terhadap rusaknya ekosistem.
Dalam kesempatan ini pula, M. Ridha Sholeh yang merupakan penulis buku Menghijaukan HAM dan Ecocide, yang juga sebagai pemantik diskusi ini memaparkan hak asasi lingkungan hidup.
“Esensi lingkungan dan esensi manusia merupakan hak asasi lingkungan yang takan pernah terpisahkan. Banten bisa dikatakan memiliki SDA yang strategis sehingga berakibat pada ketimpangan penguasaan sumber daya,” paparnya.
Ridho juga mengamini kejahatan lingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak asasi manusia serta dilegalkan pemerintah sehingga semakin canggih.
Dengan demikian, Aeng berharap di tahun depan tidak ada lagi kerusakan-kerusakan lingkungan hidup dan memberhentikan proyek yang menjadi sebab bencana di Banten. (Hmi)