Peredaran Sabu Lintas Pulau Digagalkan Polres Bandara

    FOTO: Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menunjukan sejumlah barang bukti dalam jumpa pers

    TANGERANG – Peredaran narkotika jenis sabu lintas pulau berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pada saat itu, polisi menyita sabu seberat 6,6 kilogram dalam kemasan plastik teh.

    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, penggagalan peredaran sabu ini berawal dari informasi yang diterima polisi, terkait adanya transaksi di Terminal 2 Bandara Soetta.

    Untuk mengelabui petugas, menurut Kapolres, pelaku yang diketahui berinisial SN dan AR itu memindahkan lokasi transaksinya di kawasan Tangerang Selatan.

    “Yang bersangkutan memindahkan lokasi transaksi yang sebelumnya di Terminal 2 Bandara Soetta ke wilayah Tangsel,” ujar Adi, dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (16/3/2021).

    Adi menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan 1 kilogram sabu dari tersangka SN dan langsung melakukan penangkapan kepada saudara AR.

    Usai dilakukan penangkapan, polisi kembali melakukan pengembangan dan didapati 5 kilogram sabu yang disimpan di rumah tersangka AR.

    “Saat dilakukan penggeledahan di rumah AR, ada 2 tempat yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba tadi yakni kamar tidur dan kamar mandi, sehingga ditotal 6,6 kilogram,” terangnya.

    Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Adi, diketahui sabu tersebut didapat dari pelaku MK dan OJ Aceh dan Medan (Sumatera Utara) yang dibawa melalui jalur darat.

    Dalam perjalanan dari Aceh ke pulau Jawa, para tersangka menggunakan dua mobil dengan pelaku MK dan OJ bertugas sebagai penunjuk jalan.

    “MK dan OJ sebagai penunjuk jalan, apabila ada rajia mereka akan memberitahu SN dan AR agar merubah arah. Sehingga barang yang mereka bawa bisa berhasil lolos ke pulau Jawa,” jelasnya.

    Dalam pemeriksaan itu, pelaku AR mengeluhkan sakit di bagian dada sehingga petugas membawa ke RS Polri Kramat Jati dan meninggal dalam perawatan.

    “Berdasarkan keterangan isteri, pelaku AR memang memiliki riwayat jantung. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), 112 (2), junto 132 (1), uu 35 narkotika ancaman 6 tahun,” tandasnya. (Hmi)