Polrestro Tangkot Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Sumatera

    FOTO: Tim Satresnarkoba Polrestro Tangkot tengah menunjukkan barang bukti saat jumpa pers

    TANGERANG – Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Tangerang Kota (Tangkot) ungkap peredaran ganja seberat 65 kilogram (kg) jaringan Sumatera.

    Ganja seberat 65 Kg tersebut berupaya diselundupkan kurir pria berinisial CR. Hal itu disampaikan Kapolrestro Tangkot Kombes Pol Deonijiu De Fatima, saat jumpa pers, di Mapolrestro Tangkot, Selasa (25/5/2021).

    Bila penyelundupan berhasil lolos, kata Kapolres, ganja ini rencananya diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatra yang diedarkan di Jabodetabek,” terangnya.

    Selain CR, lanjutnya, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganja tersebut.

    “Saat ini (dua) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor polres,” katanya.

    Lanjutnya, petugas juga menyita barang bukti berupa seunit minibus yang digunakan tersangka untuk mengirim paket ganja.

    “Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti maka kira-kira menyelamatkan 65 ribu jiwa masyarakat,” tuturnya.

    Pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja. Lalu, petugas pun membuntuti gerak-gerik CR selama sepekan, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang berupa ganja seberat 65 kg melalui jasa ekspedisi.

    Selanjutnya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Hmi)