TANGERANG – DPRD Kota Tangerang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) penambahan penyertaan modal pemerintah daerah (PMD) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kamis (10/12/2020).
Salah satu BUMD Kota Tangerang yakni PT. Tangerang Nusantara Global (TNG) saat ini resmi mengelola aset angkutan kota Si Benteng seiring pengesahan Perda tersebut. Namun demikian, perjalanan operasional Si Benteng masih cukup panjang.
Direktur Utama PT TNG Edi Candra menyebut pengoperasian Si Benteng masih harus berproses. Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebelum Si Benteng beroperasi. Seperti proses pergantian plat kendaraan yang sebelumnya merah menjadi kuning.
“Proses penguningan dan pemasangan alat pembayaran dan lain-lain,” katanya.
Selain itu menurutnya, proses tender untuk menentukan operator juga harus dilakukan. Nantinya, pihak operator itulah yang merekrut sopir angkot Si Benteng. PT TNG juga akan mengecek kembali administrasi yang diperlukan.
“Lelangnya sedang dipersiapkan tim lelang,” ujarnya.
Pengelola Si Benteng dari PT TNG, Asep mengaku telah mengurus perubahan plat kendaraan merah menjadi kuning sejak jauh-jauh hari. Sehingga, proses perubahan plat kendaraan dapat rampung lebih cepat.
“Gesek mesinnya untuk perubahan plat nomor sudah kita urus sebelumnya. Setelah Perda diketok kita ke Samsat dan nanti dihitung beberapa pembebanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut, karena ini penyertaan modal,” tuturnya.
Dia mengaku belum mengetahui biaya balik nama. Pasalnya, penyerahan kendaraan sebagai PMD kepada BUMD merupakan hal baru. Pihak Samsat dirasa perlu mengkoordinir hal tersebut ke pihak Provinsi Banten.
“Mereka juga belum tahu karena ini baru penyertaan modal, makanya kalau nanti ada perda penyertaan modal saya kasihkan ke Samsat, mungkin nanti Samsat menghitung di provinsi,” katanya.
Namun, Asep mengaku belum dapat menargetkan berapa lama pelelangan operator rampung.
“Ya targetnya saya juga enggak bisa (bicara), tapi mudah-mudahan bulan ini selesai,” pungkasnya. (Hmi)