
TANGERANG – Rapat paripurna DPRD dalam agenda pengesahan satu raperda menjadi perda dan penyampaian penjelasan Wali Kota Tangerang terhadap tiga raperda digelar DPRD Kota Tangerang.
Adapun satu raperda yang disahkan menjadi perda yakni Raperda Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Sebagai lembaga pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan dan setara serta mempunyai hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemda,” demikian diungkapkan Junadi, juru bicara Pansus I, DPRD Kota Tangerang.
Kata Junadi, kedudukan setara bermakna antara DPRD dan pemda memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, dalam arti tidak saling membawahi.
“Hubungan yang bersifat kemitraan DPRD merupakan mitra kerja pemerintah dalam membuat kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut Junadi, antara kedua lembaga negara wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan satu sama lain harus mendukung serta bukan saling melawan atau pun bersaing.
“Untuk terjalinnya kerja yang harmonis dan saling mendukung diperlukan adanya pengaturan tentang kedudukan protokoler DPRD. Hal itu bertujuan agar memperoleh hak dan kewajiban,” tuturnya.
Serta meningkatkan peran dan tanggungjawab serta mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Mengembangkan hubungan mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif,” tandasnya. (Hmi)