Sah, APBD Kota Tangsel TA 2020 Diketuk

    FOTO: Suasana saat rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan

    TANGSEL (BT) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2020 diketuk dalam rapat Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Sabtu (30/11/2019).

    Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melalui Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengucapkan terima kasih dan bersyukur karena RAPBD Kota Tangsel 2020 sudah disahkan menjadi APBD oleh DPRD Kota Tangsel.

    “Setelah hari ini disahkan, kita akan menyampaikan kepada bapak gubernur untuk evaluasi. Nanti hasilnya seperti apa dari bapak Gubernur, kita punya waktu 14 hari,” ucap Benyamin.

    Lanjut dia, tentu semua saran dan semua pendapat dari DPRD itu akan menjadi catatan dan akan terus diperbaiki untuk segala peningkatannya.

    Sementara Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Tangsel, Sukarya mengakui bahwa sebelumnya proses tersebut sempat tertunda. Namun pihaknya menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan pembangunan Kota Tangsel.

    “Postur anggaran Rancangan APBD 2020 sudah mencerminkan kepentingan masyarakat. Dimana postur anggaran belanja tidak langsung sebesar 28 persen dan belanja langsung sebesar 72 persen dari 3,9 Triliun. 72 persen untuk kepentingan masyarakat, sementara 28 persen untuk gaji pegawai atau operasional Pemkot Tangsel,” paparnya.

    Menurut ia, mekanisme dan proses pengesahan RAPBD TA 2020 sudah benar dan sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yakni PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.

    Namun, lanjut ia, pengesahan RAPBD 2020 melalui rapat Paripurna DPRD bukan tahapan final. Pasalnya, draft RAPBD 2020 akan kembali dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah. APBD merupakan instrumen untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2016-2021.

    “Jika saja terjadi penundaaan pengesahanan APBD 2020, maka proses RPJMD Tangerang Selatan akan terganggu dan akan ada fase yang hilang dalam proses pembangunan tersebut, serta tidak mungkin menggunakan APBD tahun sebelumnya,” ungkap Sukarya.

    Soal dinamika proses yang bekembang dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2020 merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Terkait hal itu pun, sambung Sukarya, DPRD Kota Tangsel sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga pemerintah seperti Direktur Perencanaan Anggaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dan Tim Anggaran Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Banten.

    Hal itu diisyaratkan agar proses pengesahan RAPBD TA 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Apa yang menjadi keputusan DPRD Kota Tangsel merupakan bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan bersama, kolektif kolegial yang mengutamakan keberlangsungan pembangunan,” pungkasnya. (Rls/Hmi)