TANGERANG – Pada Selasa (31/10/2023 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh aduan masyarakat di Kabupaten Tangerang khususnya para pengguna jalan yang menganggap keberadaan para PMKS itu membuat resah.
Dalam operasi diketahui sebanyak 22 PMKS seperti pengemis, pengamen dan anak punk diamankan serta dibawa ke Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
“Kami amankan 22 PMKS dari empat kecamatan yakni Cikupa, Tigaraksa, Pasar Kemis dan Balaraja,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
Kegiatan ini menurut Agus, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya para pengguna jalan.
“Mereka (PMKS) kami dapati dari pinggiran jalan, pertokoan-pertokoan dan lampu merah yang mana lokasi tersebut sebagai objek mereka untuk melakukan aktivitas,” jelasnya.
“Penertiban PMKS ini kami lakukan dengan mengedepankan sisi humanis karena meskipun begitu mereka adalah bagian dari keluarga kita juga,” imbuhnya.
Lanjut Agus, kegiatan razia ini dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan didampingi oleh jajaran Polresta Tangerang. Yang mana nantinya para PMKS akan dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinsos Kabupaten Tangerang.
Sebagai informasi, guna terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Dinsos Kabupaten Tangerang akan lebih sering melakukan penertiban PMKS. Hal itu demi terciptanya rasa aman dan nyaman khususnya para pengguna jalan. (ris/Hmi)