TANGERANG – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) dihebohkan oleh beredarnya sebuah Air Minum dalam kemasan (AMDK) bermerek PITS yang diproduksi oleh PT Panah Perak diduga belum mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BOPM).
Salah seorang warga Tangsel Novi mengatakan bahwa dirinya mendapati produk air mineral PITS yang diminumnya mengandung partikel-partikel kecil yang mengambang. Partikel partikel kecil itu tampak jelas dan kasat mata.
“Terlihat jelas ya mengambang meski saya tidak pakai mikroskop atau kaca pembesar. Tampak ada partikel nya,” ujar Novi warga Pamulang.
Lanjut Novi, setelah diteliti lebih lanjut kemasan yang menempel pada air PITS tidak tercantum kode izin edar dan hanya ada tulisan BPOM saja.
“Tak hanya itu, di scan barcode yang tertera dalam kemasan tersebut merujuk pada tulisan tagalog atau tulisan berbahasa Thailand,” imbuhnya.
Terkait adanya kehebohan yang terjadi di masyarakat tersebut, PITS diwakili oleh Fauzi Akbar selaku PIC AMDK PITS menjelaskan, AMDK PITS ph 8.5 + yang beredar saat ini merupakan sample atau contoh yang dibutuhkan saat audit SNI dan BPOM.
“Pada saat daftar SNI dan BPOM, saat di audit kita harus bikin produk contoh, harus ada contohnya atau tampaknya, maka pada saat itu dibuatlah label sementara. Ini memang masih pakai label lama atau label sementara, karena pada proses audit harus ada produk jadi kami buat dummy seperti itu, dengan kata lain hanya sekadar menempelkan atau menempatkan posisi logo dan merek pada kemasan,” ungkap Fauzi.
Adanya partikel kasat mata yang ada di dalam air kemasan tersebut, Fauzi beralasan karena kurangnya Quality Control atau QC pada proses produksi.
“Kemungkinan kurang teliti saat dilakukan quality control, bisa juga karena cara penyimpanannya yang kurang baik, mungkin terpapar sinar matahari,” terangnya.
Kata Fauzi, AMDK PITS pH tinggi merupakan unit usaha PITS yang kerjasama dengan PT. Panah Perak Megasarana.
“PT. Panah Perak Megasarana selaku investor berkewajiban memproduksi AMDK PITS pH tinggi ini, sementara kami PITS tugasnya mengawasi, memonitoring dan evaluasi kerjasama ini. Tentunya temuan ini akan menjadi bahan evaluasi kami terhadap PT. Panah Perak Megasarana untuk lebih memperhatikan kualitas produsi,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Wahid selaku Staf Operasional yang bertugas di Gedung PITS. Bahkan Wahid mengatakan air minum dalam kemasan PITS sudah tersertifikasi SNI.
“Nomor SNI 3553:2015 ISO 9001:2015, AMDK PITS,” tegas Wahid.
Sementara itu, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi soal izin BPOM ke kantor PT. Panah Perak Megasarana di wilayah Jalan Bunga Mawar, Cipete Selatan Jakarta Selatan PIC AMDK PITS sedang tidak di tempat lantaran ke luar kota beserta jajaran staf yang ada.
“PIC AMDK PITS yang bernama Pak Arman sedang tidak berada di kantor karena ke luar kota,” ujar bagian keamanan PT. Panah Perak Megasarana Aji kepada wartawan, Rabu 14/8/2024. (Hmi)