DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 4 Raperda

    Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada acara rapat paripurna pengesahan 4 Raperda, Senin (1412).

    TIGARAKSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna, Senin (14/12). Bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar DPRD meresmikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).  

    Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan persetujuan bersama terhadap empat Raperda menjadi Peraturan Daerah.

    “Adapun empat raperda tersebut yakni Raperda Tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda Tentang RDTR Wilayah Perencanaan Balaraja tahun 2020-2040,” papar Polotisi Partai PDIP.

    Holid berharap, Perda yang baru disahkan ini dapat berjalan sesuai harapan dan keinginan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat. Ia juga berharap agar Perda ini berjalan secara transparan dan akuntabel.   

    Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, persetujuan bersama terhadap empat Raperda ini, mencerminkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

    “Dengan ditetapkannya empat raperda ini, kita bersyukur atas kerja keras yang dilakukan oleh DPRD bersama eksekutif,” katanya.

    Zaki menghimbau kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti ke empat Perda yang baru ditetapkan ini, dengan penyusunan Peraturan Pelaksanaan serta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan yang ada. (*/tam)