Tiga Pelaku Judi Pakong di Tangerang Digelandang Polisi

    Istimewa

    TANGERANG – Tiga pelaku praktik judi pakong di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, digelandang petugas Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

    Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang, AKP Sri Raharja membenarkan informasi penangkapan tersebut. Kata dia, petugas kepolisian mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya, kami amankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sri, Kamis (25/8/2022).

    Menurut Sri, aktivitas tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat lantaran beroperasi setiap hari. Berdasarkan informasi masyarakat, pihaknya pun langsung menyelidiki lokasi perjudian.

    “Dari informasi itu kemudian kami melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” katanya.

    Pada saat penggerebekan, lanjut Sri, satu orang yang sedang melakukan aktivitas judi pakong dengan cara menjual kupon jenis pakong melalui handphone seluler langsung diamankan.

    “Berdasarkan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya,” ujar Kapolsek.

    “Selain mengamankan orang, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone seluler dan uang tunai sebesar Rp101 ribu,” imbuhnya. (Hmi)