Dalam Dua Pekan, Restro Tangkot Amankan 27 Pengedar Narkotika

    FOTO: (Istimewa)

    TANGERANG – Sebanyak 23 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota berhasil di ungkap selama pelaksanaan Operasi Kewilayahan Nila Jaya 2020.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2 pekan mulai 19 Oktober hingga 2 November. Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, Kamis (12/11/2020).

    “Semua hasil laporan masyarakat dan juga penyelidikan Satres Narkoba. Dan 27 orang itu semuanya pengedar,” kata Kasat.

    Namun demikian, lanjut Kasat, jumlah tersangka diperkirakan bakal bertambah seiring dengan penyidikan yang masih terus dilakukan jajarannya. Proses peradilan sejauh ini juga belum dilakukan lantaran para tersangka ini masih diselidiki keterlibatan dengan jaringan lainnya.

    “Belum dijatuhkan hukuman karena kita masih menyelidiki para terduga tersangka ini dengan jaringan lain,” kata Pratomo.

    Sementara barang bukti yang telah diamankan dari hasil pengungkapan ini di antaranya ganja seberat 659,9 gram, Sabu 175 gram dan tembakau Gorila 0,64 gram. Kini semua barang bukti telah dimusnahkan.

    “Sudah dimusnakan bersamaan dengan Polda Metro Jaya,” tandasnya. (Hmi)