Telan Anggaran Rp2,65 Triliun, Benyamin Sebut  Proyek PSEL Tak Sentuh APBD

    Walikota Tangsel Benyamin Davnie.
    TANGERANG SELATAN – Proyek pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bukan sekadar mimpi. Langkah konkrit telah dilakukan dengan penyerahan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (SPPL) ke konsorsium Indoplas Energi Hijau (IEH) bersama partner penyedia teknologi yakni China Tianying Inc. (CNTY).

    Menariknya, pembangunan fasilitas canggih ini sepenuhnya dibiayai investor dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.

    Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, proyek PSEL merupakan bentuk nyata komitmen pemkot dalam menuntaskan persoalan sampah di kota berpenduduk padat tersebut.

    “Pembangunan prasarana pengolahan sampah ini merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah daerah dalam membenahi tata-kelola persampahan di Kota Tangsel. Proyek PSEL benar-benar menggunakan dana dari investor, gak pakai APBD,” kata Benyamin, dalam acara Penyerahan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (SPPL) di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Senin (05/05).

    Investasi besar itu akan digelontorkan oleh Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), melalui anak usahanya yaitu PT Indoplas Energi Hijau bersama mitra teknologi China Tianying Inc (CNTY), yang resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 17 April 2025 lalu.

    Proyek ini ditargetkan mulai konstruksi pada tahun ini. Selanjutnya masuk tahap uji coba operasional di 2028. Kemudian mulai beroperasi penuh secara komersial pada 2029.

    Dengan skema Build Operate Transfer (BOT), investor akan mengelola fasilitas ini selama 27 tahun, sebelum akhirnya diserahkan ke Pemkot Tangsel.

    Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, proyek PSEL Tangsel diyakini bakal menjadi contoh sukses pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama, pimpinan konsorsium IEH-CNTY, Bobby mengatakan, pembangunan PSEL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang Tangsel, sama sekali tidak menggunakan dana pemerintah daerah. Sebab sepenuhnya memanfaatkan dana investor.

    “Pembangunan PSEL senilai Rp2,65 triliun ini sepenuhnya merupakan investasi dari investor dan tidak menggunakan dana APBD Pemkot Tangsel,” jelas Bobby.

    Ia menilai, langkah Pemkot Tangsel ini dinilai berani dan visioner, karena memanfaatkan skema investasi murni tanpa membebani anggaran daerah. (rls/dir)