Undang-undang Jasa Konstruksi Digugat Masyarakat

Direktur Eksekutif PATI, Yanuar Samson.

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kembali digugat masyarakat karena dinilai kontroversi. Salah satu pihak yang turut menggugat beleid tersebut datang dari Masyarakat Jasa Konstruksi (Masjakon).

Adapun permohonan Judicial Review UU Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi telah masuk dengan tanda terima No. 2180-1/PAN.MK/VI/2025. pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

“Hal tersebut disampaikan para penggugat yakni Veri Senovel (Ketua Umum AKSI),” kata Direktur Eksekutif PATI, Yanuar Samson, kepada awak media di Bilangan, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Dalam keterangannya, penggugat menyatakan bahwa Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tanpa melibatkan peran serta dari masyarakat jasa konstruksi.

“Pengurus LPJK pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, secara struktur organisasi bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri PUPR, sehingga tidak Independen dan Mandiri,” ungkap Yanuar.

Baca Juga: Festival Al Azhom Bertabur Doorprize Segera Digelar

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa dalam Undang-Undang sebelumnya yakni Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang independen dan mandiri, menyatakan bahwa Pengurus LPJK berasal dari masjakom dari berbagai kelompok unsur.

“Yang mana terdiri dari Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi. Termasuk Perguruan Tinggi dan Pakar. Juga instansi pemerintah yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM,” jelas Yanuar.

UU Nomor 2 Tahun 2017 Bertentangan dengan UUD 1945

Sementara, penggugat menilai pasal-pasal yang diuji materi dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 berjumlah 9 Pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Yakni Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, Pasal 28C ayat 2 UUD 1945, Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945.

“Pasal-pasal yang akan diuji ke MK tersebut dinilai sangat merugikan Masyarakat karena semua Peraturan dalam Pasal yang dibuat oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menghilangkan peranan masyarakat Jasa Konstruksi terkait Akreditasi, Sertifikasi, Lisensi, Pelatihan Badan Usaha dan Profesi yang diambil alih pemerintah,” ujar Veri.

Atas kontroversi itu, imbasnya ke masyarakat jasa konstruksi tidak main-main. Masyarakat banyak kehilangan pekerjaan di sektor jasa konstruksi hingga sulit mendapatkan sertifikasi badan usaha.

“Klimaksnya adalah ditutupnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di 34 Provinsi. Berujung pada banyaknya asosiasi baik badan usaha maupun profesi tidak berdaya atas intervensi UU tersebut yang terkesan diputus sepihak pemerintah melalui kementerian PUPR,” terang Veri.

Tidak hanya itu, penggugat juga menyebut bahwa peraturan yang dibuat oleh Menteri PUPR itu mengakibatkan sangat sulit Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi mendapatkan Akreditasi dari Kementerian PUPR.

“Sebagai contoh penggugat menyatakan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, diterbitkan jumlah anggota sekarang tinggal 200 dari 3000 anggota. Dalam pelaksanaan Undang-Undang itu, terjadi praktek monopoli oleh kelompok tertentu. Dimana hal ini akibat dari peranan Masyarakat Jasa Konstruksi yang sangat terbatas,” tandas Veri. (rls/tam)