
TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang pemeriksaan setempat (desente) dengan mengecek langsung kondisi fisik bangunan SMAN 13 Kota Tangerang pada Rabu (07/10/26). Langkah ini dilakukan untuk meninjau objek perkara perdata terkait penunggakan pembayaran pengerjaan proyek sekolah tersebut.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari pembuktian perkara Perdata Nomor 183/Pdt.G/2026/PN.Tng yang dilayangkan oleh Harun Syarif. Dalam gugatan tersebut, Harun menggugat Pemerintah Provinsi Banten c.q. Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang c.q. Dinas Pendidikan Kota Tangerang, serta Kepala SMAN 13 Kota Tangerang. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berstatus sebagai Turut Tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Kapriyani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peninjauan lokasi bertujuan memastikan kesesuaian antara fisik bangunan yang ada di lapangan dengan pekerjaan yang diajukan dalam gugatan kliennya.
“Majelis hakim telah meninjau secara langsung setiap gedung sekolah. Kami ingin membuktikan secara faktual bahwa fisik bangunan tersebut merupakan hasil pengerjaan dari klien kami,” ujar Kapriyani, Rabu (07/10/26).
Kapriyani memaparkan, objek sengketa dalam perkara ini mencakup pekerjaan pengadaan dan pemasangan rangka atap baja ringan di Gedung SMAN 13 Kota Tangerang yang dilaksanakan pada kurun waktu 2004–2005. Namun, hingga gugatan ini mendarat di pengadilan, pihak penggugat mengklaim belum menerima pelunasan atas pengerjaan tersebut.
“Sejak proyek diselesaikan pada tahun 2004–2005, Pemprov Banten maupun Pemkot Tangerang belum melakukan pembayaran sama sekali kepada klien kami. Melalui pemeriksaan setempat ini, kami berharap hak-hak keperdataan klien kami dapat terpenuhi secara adil,” tegasnya.
Serahkan Bukti Dokuman
Sebagai bentuk pembuktian awal, pihak penggugat menyerahkan sejumlah dokumen ke persidangan, di antaranya invoice tagihan pelunasan, kuitansi pembayaran pengadaan dan pemasangan, serta bukti serah terima pengerjaan rangka atap baja ringan di SMAN 13 Kota Tangerang.
Secara terpisah, Plt Kepala SMAN 13 Kota Tangerang, Kukuh, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan fisik oleh majelis hakim di area sekolah. Ia enggan berkomentar banyak mengenai materi gugatan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kegiatan majelis hakim hari ini murni pengecekan fisik bangunan. Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan baik,” singkat Kukuh.
Hingga saat ini, proses persidangan perkara Perdata Nomor 183/Pdt.G/2026/PN.Tng masih bergulir di PN Tangerang. Agendanya masih berfokus pada tahapan pembuktian, dan majelis hakim belum mengeluarkan putusan terkait pokok perkara maupun validitas klaim penunggakan pembayaran tersebut. (rls/tam)

















