Dua Ruko di Benda Disegel Satpol PP

    Petugas Satpol PP Kota Tangerang, sedang menyegel ruko tak berizin di wilayah Kecamatan Benda.

    TANGERANG – Satuam Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel dua bangunan ruko tak berizin di wilayah Kecamatan Benda, Senin (16/3).

    Penyegelan tersebut dilakukan berkat laporan dan keluhan dari sejumlah elemen masyarakat.

    Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli menjelaskan, satu diantara bangunan yang disegel tersebut rencananya akan digunakan sebagai mini market.

    “Dua ruko yang kami segel semuanya berada di wilayah Kecamatan Benda. Satu bangunan yang kami segel, rencananya akan digunakan toko waralaba,” kata Ghufron, Senin (16/3).

    Dua bangunan tersebut disinyalir melanggar beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang. Diantaranya Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

    Juga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

    “Kami sudah memberutahukan para pekerja dan pemilik bangunan, supaya tidak mencopot segel. Juga tidak melakukan aktivitas apapun sampai izin mendirikan bangunan (IMB) terbit,” jelas Ghufron.

    Ia mengarahkan pemilik bangunan agar segera mengurus IMB. Jadi apabila izinnya sudah terbit, maka segel yang dipasang bisa dibuka kembali.

    “Kami tidak bermaksud menghambat investasi di Kota Tangerang. Namun kami meminta agar para investor mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemkot Tangerang,” tukas Ghufron. (net/tam)