TANGERANG – Tangerang Raya kini tengah mempersiapkan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkupnya masing-masing. Wilayah yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang ini akan memberlakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).
Sejumlah aturan penyelenggaraan PSBB di wilayah Provinsi Banten ini terus dibahas dan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Gubernur (Pergub) guna mensukseskan integrasi penerapan PSBB di Jabodetabek.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat menggelar telecoference bersama sejumlah media di Tangerang, Selasa (14/4/2020).
Kata Arief, Pemkot Tangerang saat ini terus menggodok berbagai aturan terkait penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya. dimana aturan tersebut menurutnya, akan tertuang dalam Perwal dan Pergub sesuai dengan aturan dan standarisasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Sejauh ini kita juga masih menunggu Pergub-nya dari Pemprov Banten,” kata Arief.
Dilanjutkannya, sejumlah aturan yang tertuang dalam Perwal penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya sedikit banyak tidak berbeda dengan aturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yang telah melaksanakan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) lalu.
“Gak jauh berbeda lah dengan PSBB di Jakarta (aturannya),” ujarnya.
Namun lanjut Arief, penerapan PSBB di Tangerang Raya ini masih mengizinkan sektor industri yang terus beroperasi namun dengan ketetapan peraturan phisycal distancing dan jaga jarak yang ketat.
“Karena sektor industri di Tangerang kan gak sebanyak di Jakarta,” katanya.
Selain itu, tambah Arief, pemberian bantuan sosial tidak hanya bagi penduduk yang memiliki KTP Tangerang saja, namun bagi pendatang pun juga akan disiapkan bantuan meski ada persyaratannya yakni memiliki surat domisili yang dikeluarkan pihak RT dan RW di lingkungan.
“Kita akan berikan bantuan untuk pendatang namun bersyarat. Dan itu diberikan bila perekonomian atau kesehatan terdampak dari penyebaran Covid-19,” terangnya.
“Kita juga akan menyiapkan beberapa chek point di daerah perbatasan misal dengan Jakarta. Jadi masyarakat yang akan keluar masuk Tangerang akan kita chek benar-benar yang nantinya akan diatur oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP dibantu Kepolisian dan TNI,” imbuhnya.
Arief juga terus menyiapkan perangkat tenaga medis dan rs rujukan bagi pasien covid-19 di wilayah Kota Tangerang dengan menyiagakan 86 dokter spesialis yang beranggotakan dokter Paru, penyakit dalam dan spesialis anak yang sudah membuat gugus tugas di masing-masing rumah sakit rujukan Covid-19. (Hmi)


















