Delapan Markas Cabor di Benteng Bakal Direlokasi

    FOTO: Stadion Benteng Kota Tangerang (dok.ist)

    TANGERANG – Delapan markas cabang olah raga (cabor) di wilayah Kota Tangerang bakal direlokasi. Sekretariat yang semula berlokasi di stadion Benteng ini dipindahkan ke Gedung Olah Raga (GOR) Dimyati Tangerang.

    Pemindahan tempat itu pun mengacu pada surat edaran No: 030/1488-BPKD/2020 mengenai pengosongan fasilitas stadion yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.

    “Kemarin sudah ketemu dengan Dispora dan diputuskan pindah ke GOR Dimyati Tangerang,” kata Ketua KONI Kota Tangerang Hadi Rusman Jumat (26/6/2020).

    Meski demikian Hadi mengaku saat ini pengosongan stadion Benteng masih belum dilakukan. Sebab, pihaknya kini tengah memproses surat permohonan untuk penggunaan fasilitas GOR Dimyati.

    “Nanti dibales suratnya bahwa dibolehkan menggunakan GOR, baru mereka mulai pindah. Jadi tinggal surat menyuratnya aja,” katanya.

    Hadi juga mengaku belum mengetahui akan difungsikan untuk apa stadion Benteng usai sekretariat cabor-cabor tersebut mengosongkan gedung. Pihak Dispora pun dikatakannya belum mengetahui hal tersebut.

    “Saya juga belum lihat perencanaan fixnya seperti apa karena perencanaannya ada di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim),” terangnya.

    Dirinya mengeklaim semua pihak menyepakati pemindahan sekretariat tersebut. Audiensi dengan Dispora sebelumnya dilakukan hanya untuk mempertegas lokasi pemindahan sekretariat.

    “Kemarin itu mereka hanya mempertanyakan. Makanya sekarang kita minta ada surat menyuratnya biar tidak ada ribut di belakang,” tukasnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, pengosongan stadion merupakan bentuk tindaklanjut setelah stadion Benteng diserahkan menjadi aset Pemkot Tangerang. Serah terima aset dilakukan melalui hibah dari pemerintah Kabupaten Tangerang pada Februari lalu.

    “Nantinya aset tersebut akan digunakan untuk keperluan kantor dan fasilitas Pemkot Tangerang,” katanya.

    “Pemerintahan dan imbauan pengosongan ini juga dikarenakan aset-aset dimaksud rencana akan digunakan untuk keperluan kantor pemerintahan dan fasiltas pelayanan di Kota Tangerang,” imbuhnya. (Hmi)