APBD Perubahan Mencapai Rp4,492 Triliun

    Penetapan ABT 2017, Jumat (8/9).

    TANGERANG – Pemkot Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang, telah menetapkan APBD Perubahan 2017.
    Telah terjadi kenaikan belanja daerah sebesar Rp336,718. Dengan demikian telah terdapat peningkatan angka dibanding APBD murni 2017 yang sebelumnya ditetapkan Rp4,154 triliun menjadi Rp4,492 triliun.

    Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada pada APBD murni nilainya sebesar Rp1,501 triliun. Mengalami perubahan peningkatan PAD sebesar Rp1,657 triliun. Dengan demikian, mengalami peningkatan sebesar 10 persen atau meningkat sebesar Rp155,961 miliar.

    Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi mengatakan, komposisi antara belnja langsung dan tidak langsung sudah cukup seimbang. Sebab sudah mencapai angka 70 persen untuk belanja langsung dan 30 persen untuk belanja tidak langsung.

    Namun ia meminta pemkot, untuk terus menggali potensi guna meningkatkan PAD. “Masih banyak potensi lain yang belum digali,” kata Suparmi, Jumat (8/9). Dikatakan, DPRD telah memberi masukan pada saat membahas anggaran biaya tambahan (ABT) lalu.

    “Potensi penarikan retribusi parkir masih sangat kurang maksimal,” katanya. Dikatakan, DPRD mengeluarkan 14 rekomendasi kepada pemkot. Agar 14 pin tadi dibahas pada APBD murni 2018 mendatang. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Pontjo Prayogo menuturkan, pengelolaan dana CSR menjadi salah satu subyek yang harus menjadi perhatian pemkot.

    “Kota Tangerang neniliki Perda CSR. Forumnya pun sudah dibentuk. Jadi kinerja forum ini harus dimaksimalkan,” kata Pontjo. Dikatakan, CSR menjadi sangat penting bila berpikir tentang pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Seba di dalamnya terdapat dana dari perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan.

    Untuk menaikan PAD, DPRD menurut Pontjo telah meminta pemkot untuk menambah jumlah unit mesin Tapping Box. Supaya di restauran atau tempat hiburan lainnya. Maksudnya supaya laporan pajak yang disampaikan para pelaku usaha menjadi akurat. Pendapatan yang berasal dari pajak air tanah, juga tidak luput dari sorotan dewan.

    Pada 2016 dan 2017, pendapatan dari sektor ini tidak mengalami peningkatan. Nilainya masih sama yaitu sebesar Rp5 miliar dalam setahun. “Kami juga meminta pemkot untuk tegas menarik retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA),” kata Pontjo. (hdj)