Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan Ratusan Botol Miras

    FOTO: Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta saat konferensi pers

    TANGERANG (BT) – Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ratusan botol minuman keras, serta puluhan ribu batang rokok elektrik ilegal, pada Kamis (19/9/2019).

    Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan yang disita dari penumpang luar negeri di Bandara Soetta. Adapun penegahan adalah tindakan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

    Pemusnahan miras dan rokok ilegal dengan cara dituangkan ke dalam drum, berlangsung di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, ratusan minuman dari berbagai negara tersebut merupakan hasil penegahan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

    “Ini merupakan hasil tegahan kami selama tiga bulan di terminal penumpang. Karena umumnya penumpang membawa melebihi batasan yang diperbolehkan yakni hanya 1 liter per penumpang dari luar negeri,” ungkap Erwin.

    Menurut ia, masih banyak warga negara Indonesia yang datang ke Tanah Air dari luar negeri belum mengetahui aturan terkait minuman beralkohol. Tidak sedikit dari mereka yang kedapatan membawa minuman beralkohol melebihi batas yang diperbolehkan.

    “Setiap penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal 1 liter minuman beralkohol. Apabila lebih maka harus dimusnahkan dan tidak dapat dibayar bea cukainya,” tutur Erwin.

    Selain ratusan botol miras, lanjut Erwin, pihaknya juga memusnahkan 13.400 batang rokok ilegal, 11.800 batang rokok elektrik, 58 kilogram tembakau iris dan 30 batang cerutu. Untuk pemusnahan batang rokok ilegal, petugas melakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.

    “Atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan akan dilakukan pemusnahan. Karena untuk minuman beralkohol tidak boleh diimpor sembarangan. Importirnya khusus dan sudah diatur,” pungkasnya. (Hmi)