TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial, menyediakan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sebagai tempat perlindungan bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan orang terlantar.
RPS Kota Tangerang sudah berdiri sejak tahun 2017 lalu. Berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Nomor 01, RT 01/02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengatakan, RPS bersifat sementara. Tim yang bertugas akan merawat dan juga sambil mencari keluarga bersangkutan untuk dikembalikan.
“RPS memberikan tempat perlindungan bagi anak, disabilitas dan lanjut usia terlantar. Di dalam RPS diadakan pengecekan kesehatan secara rutin setiap harinya. Kami juga memiliki petugas yang sudah terlatih dan menangani mereka secara humanis, sambil mencari informasi pihak keluarga untuk dikembalikan,” papar Mulyani, Senin (13/05).
Ia menambahkan, untuk alur RPS sendiri yang pertama adalah PMKS akan dirujuk dan dilakukan dengan pengecekan administasi dan cek kesehatan oleh petugas RPS.
“Setelah pengecekan, akan dilakukan penempatan sesuai dengan jenis kelamin dan kondisi. Kemudian akan berikan asesmen, bimbingan dan motivasi sosial. Bila informasi keluarga ditemukan, maka akan diserahkan ke keluarga atau kami rujuk ke panti atau balai,” ujar Mulyani.
Ia berharap keberadaan RPS dapat membantu PMKS di Kota Tangerang untuk meningkatkan keberfungsian sosialnya. Sehingga, mereka dapat kembali ke keluarga dan menjadi masyarakat yang lebih baik lagi.
“Kami tentu berharap RPS ini dapat terus berfungsi secara optimal dan memberikan bantuan dan layanan bagi masyatakat yang mengalami masalah sosial,” harap Mulyani.
Ia meminta kepada masyarakat, apabila menemukan orang dengan permasalahan sosial seperti ODGJ atau orang terlantar, dapat menghubungi Dinsos Kota Tangerang di nomor 0895608722422. (rls/tam)


















