TANGERANG – Kartu keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting dalam kependudukan, sebab dokumen tersebut akan sangat diperlukan saat membuat berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus berupaya memudahkan masyarakat dalam pelayanan Mengurus kependudukan di Kota Tangerang.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra, menjelaskan prosedur pembuatan Kartu Keluarga dengan mengisi form, menyiapkan dokumen asli persyaratan dan mencetak formulir layanan online.
“Setelah petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, lalu akan diproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK. Selanjutnya petugas akan mengupload file hasil layanan untuk dapat diambil oleh pemohon,” terang Irman.
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengajukan Kartu Keluarga, sekarang prosesnya hanya empat hari kerja. Dapat datang ke kantor pelayanan Disdukcapil, Kecamatan, atau bisa juga ke Tangcity Mall, Icon Walk Mall, Mall Pelayanan Publik.
“Bahkan sekarang lebih mudah lagi, tidak perlu harus antre, cukup melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” kata Irman.
Berikut persyaratan untuk mengurus Kartu Keluarga baru di Kota Tangerang :
1. Kartu Keluarga masing-masing
2. KTP elektronik suami dan istri
3. Buku nikah/Akta perkawinan
4. Ijazah terakhir
5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
6. Pekerjaan terakhir
7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
9. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan
Mengurus Kartu Keluarga Rusak/Hilang/Cetak Ulang
1. Kartu Keluarga
2. KTP elektronik suami dan istri
3. Buku nikah/Akta Perkawinan
4. Akta Kelahiran
5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
6. Ijazah Terakhir
7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data (rls/tam)