TANGERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, terus berinovasi untuk memberi kemudahan layanan administrasi pegawai. Seperti mutasi pegawai, kenaikan pangkat, pemensiunan PNS, penerbitan kartu istri (Karis) dan kartu suami (Karsu) PNS dan sebagainya.
Bagi PNS yang hendak, bisa langsung datang ke kantor BKPSDM dengan terlebih dahulu mengisi buku tamu. Selanjutnya resepsionois atau bagian pelayanan depan, akan memberikan layanan sesuai pemohonan pegawai. Namum apabila petugas tidak dapat menyelesaikan, maka pegawai langsung diarahlan ke bidang sesuai kebutuhan pegawai tadi.
Terdapat 4 bidang di organisasi perangkat daerah (OPD) BKPSDM. Masing-masing bidang Pengembangan Aparatur, mutasi aparatur, pembinaan serta bidang pendidikan dan latihan. Kepala BKPSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi menerangkan, instansinya telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian daerah (SIKDA).
Di dalam aplikasi tersebut, terdapat data kepegawaian. Mulai dari biodata, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, kepangkatan, jabatan dan pelatihan. Selanjutnya data tersebut diubah dari bentuk fisik menjadi dokumen elektronik (scan-upload).
“Dalam Sikda juga terdapat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) online. Ini tidak hanya implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi juga sebagai dasar pembayaran Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP),” terang Lutfi.
Data base yang ada pada Sikda tambah Lutfi, sangat sesuai (sinkron) dan mengikuti perubahan (realtime), dengan Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data Sikda juga memiliki dokumen file aktif tentang pegawai yang ada di Kota Tangeramg. “Datanya Terintegrasi dengan data yang ada di BKN. Semua data kepegawaian lengkap,” imbuh Lutfi.
Dinilai banyak banyak kemudahan dan keakuratan dalam Sikda, tidak heran apabila aplikasi ini diadopsi serta dipakai oleh 17 kota dan kabupaten di Indonesia. Terkait pengembangan aparatur, telah ada aturan yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Kinerja yang telah kami buktikan, berbuah penghargaan BKN Awards 2018 yang kami terima Juli lalu. Ini bukti bila hasil kerja kami lebih unggul bila dibanding dengan daerah lain,” kata Lutfi. ia menmabahkan, didang Mutasi Aparatur yaitu untuk pelayanan kenaikan pangkat dan pemensiunan, saat ini tengah dikembangkan sistem tanpa berkas fisik (paperless). Sebab softcopy pegawai tersebut sudah ada pada Sikda BKPSDM.
“Selanjutnya untuk meningkatkan kedisiplinan, melalui Bidang Pembinaan kami melaksanakan pembinaan disiplin dan kinerja aparatur. sebab disiplin dengan kinerja sangat erat kaitannya.
Beberapa waktu lalu, kami melaksanakan sosialisasi dan pembinuaan, tentang peraturan perundang-undangan kedisiplinan dan kinerja aparatur,” papar Lutfi.
Kaitan dengan pengembangan dan kompetensi pegawai, bidang Pendidikan dan Latihan secara berkesinambungan menggelar pendidikan dan latihan (diklat) kepemimpinan, fungsional, teknis, tugas dan fungsi serta diklat prajabat. “Ini sesuai Perwal Nomor 111 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (ads)