TANGERANG – Disahkannya Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR RI beberapa waktu lalu, membawa dampak dengan rencana dibentuknya dewan aglomerasi yang bertugas untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi yang salah satunya adalah kota Tangerang.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan pendapatnya tentang rencana pembentukan dewan aglomerasi. Ia menilai, keberadaan dewan aglomerasi merupakan upaya untuk mengkoordinir para kepala daerah di wilayah aglomerasi. Sehingga pembangunan di wilayah tersebut bisa terintegrasi secara efektif. Seperti penyelesaian persoalan kemacetan dan banjir.
“Koordinasi hal-hal lintas provinsi sebagai satu wilayah aglomerasi akan lebih efektif,” kata Nurdin, dalam dialog di salah satu stasiun TV, Sabtu (30/03).
Menurutnya, Pemkot Tangerang tidak mengkhawatirkan akan potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara dewan aglomerasi dengan pemerintah daerah. Dikarenakan konsep pembagian urusan pemerintahan telah dibagi secara tegas dan dewan aglomerasi lebih condong pada fungsi koordinasi untuk memastikan perencanaan lintas kabupaten/kota dan provinsi agar bisa berjalan dengan baik.
“Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan-kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten kota atau provinsi,” tegas Nurdin.
Ia berharap, dewan aglomerasi nantinya bisa mengkoordinasikan program dan mengimplementasikan kawasan Jabodetabekjur sebagai satu kesatuan. Jadi lebih mudah dalam menangani berbagai permasalahan perkotaan. Mulai dari kemacetan, transportasi, pendidikan hingga banjir.
“Karena kawasan ini saling terintegrasi antara satu dengan yang lainnya. Mulai dari perencanaan hingga implementasi,” ujar Nurdin.
Untuk diketahui, kawasan aglomerasi yang tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). (*/tam)