Di Tangerang, Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Tanaman Ganja Dimusnahkan

    FOTO: Sejumlah petugas saat hendak memusnahkan narkoba jenis sabu

    TANGERANG – Ratusan gram narkoba jenis sabu dan puluhan tanaman ganja dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10/2020). Adapun pemusnahan berlangsung di Mapolres Metro Tangerang Kota.

    Barang haram yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba dan sejumlah polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

    “Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba yang diungkap polres dan polsek,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.

    Sugeng menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang dimusnahkan ini berdasarkan delapan laporan polisi (LP) selama awal Juli sampai pertengahan September 2020.

    Menurutnya, narkoba yang dimusnahkan berjenis sabu dengan jumlah 109.928 gram, ganja kering berjumlah 206.385 gram dan tanaman ganja berjumlah 43 pohon.

    “Dari barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu ini dapat menyelamatkan 914.470 jiwa,” kata Sugeng.

    Adapun pelaku yang telah diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus pengungkapan narkoba tersebut berjumlah delapan orang. Mereka merupakan warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan luar daerah Tangerang.

    Para tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dijerat dengan Pasak 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (Hmi)