TANGERANG – Dua terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (22/3/2021). Terdakwa berinisial NB (50), dan DP (32).
“Ya kami tuntut dengan hukuman mati,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat ditemui seusai sidang.
Dapot menjelaskan, kedua terdakwa yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ini ditangkap pihak Kepolisian pada 31 Agustus 2020.
Keduanya ditangkap saat janjian bertemu untuk mengambil paket narkoba jenis ganja di Cikini, Jakarta Pusat.
“Dalam perkara ini NB disuruh DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah bonus Rp40 juta dengan uang jalan Rp500 ribu,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita berupa enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat neto 192, 086 kilogram.
“Yang menangkap kedua terdakwa pihak Kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota. Ternyata kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Karang Tengah,” jelasnya.
Adapun jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Agus Rudi dan Reza Fahlevi. Jaksa memberikan tuntutan tersebut dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (Hmi)