TANGERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang optimalkan rumah perlindungan sosial (RPS) untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lansia maupun orang terlantar.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengungkapkan, keberadaan RPS ini ditarget mampu mengentaskan angka PMKS di Kota Tangerang, salah satunya mengurangi kemiskinan yang pada 2021 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencapai 5 persen.
“Kita turunkan, tapi ini tidak hanya oleh Dinsos tapi juga berkolaborasi dengan program-program OPD lainnya,” ujar Mulyani, Selasa (30/8/2022).
Kata Mulyani, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berupaya memberikan bantuan dan layanan bagi masyarakat yang mengalami masalah sosial salah satunya melalui keberadaan RPS.
Sedangkan Dinsos, lanjut Mulyani, memiliki tupoksi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan program di antaranya pemberdayaan sosial, program perlindungan sosial, program rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana.
“Harapannya kita dapat melakukan pelayanan yang mengacu kepada program. Misal di program kita ada progam bantuan sosial, seperti permakanan. Program rehabsos kita ada program layanan orang terlantar,” katanya.
Ia menambahkan, Kota Tangerang melalui RPS yang berfungsi sebagai rumah perlindungan sementara bagi PMKS lansia maupun orang terlantar lainnya, berupaya maksimal mengentaskan sehingga mereka dapat kembali keberfungsian sosialnya.
“Kapasitas daya tampung RPS 40 orang dan saat ini ada 7 orang yang dilayani. Setiap harinya mereka diberikan program pelayanan mulai dari motivasi kerohanian, olahraga, kegiatan berkebun dan lainnya,” jelasnya.
Ia pun memastikan bahwa petugas yang melayani para PMKS merupakan orang yang telah terlatih, dan melakukan pendekatan secara humanis. Para petugas di sini kemudian akan melakukan asesmen untuk mencari pihak keluarga jika kemudian bisa ditelusuri dan ditemukan maka mereka akan dikembalikan ke pihak keluarganya.
“Selain itu, asupan obat-obatan harian hingga cek kesehatan juga dilakukan setiap harinya oleh para petugas profesional. RPS memiliki Satgas yang bekerja 24 jam untuk menjaga dan memantau aktivitas lansia,” pungkasnya.
Diketahui, rumah perlindungan sosial yang berdiri sejak 2017 ini berada di Jalan Iskandar Muda, nomor 01, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. (Hmi)