Wali Kota Minta Pelayanan untuk Masyarakat tidak Tebang Pilih

    Suasana saat kegiatan sosialisasi


    TANGERANG – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah minta seluruh jajaran di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.

    Arief mengintruksikan agar semua jenis pelayanan tidak tebang pilih kepada masyarakat. Sebab menurutnya hal itu merupakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

    “Ini adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai pemerintah, untuk bisa mengurus dan melayani seluruh warga kita tanpa membeda-bedakan, tidak boleh ada masyarakat yang termarjinalkan,” ungkap Arief di ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (30/8/2022) kemarin.

    Lanjut Arief, bagi masyarakat yang KTP-nya di luar kota namun tinggal di Kota Tangerang, maka harus segera melaporkan diri ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

    “Mereka wajib melaporkan dan mendaftarkan diri ke pemerintah setempat dalam hal ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” terangnya.

    Kata Arief, administrasi kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan perlindungan hukum di antaranya memberikan fasilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan, maupun bidang sosial kemasyarakatan.

    “Dalam kesempatan ini tolong disosialisasikan kepada masyarakat, kepada RT, RW, pemilik kontrakan, apartemen, bikin informasinya terkait Permendagrinya, ajak mereka untuk mendaftarkan diri agar kita bisa memberikan fasilitas yang terbaik untuk warga kita,” papar Arief dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran penduduk non-permanen kepada petugas pelayanan umum.

    Adapun kegiatan merupakan tindaklanjut dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non-permanen di wilayah Kota Tangerang guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk).

    Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Ayi Nuryadin pada kesempatan itu menyampaikan, pendaftaran kependudukan non-permanen bagi warga Kota Tangerang yang memiliki KTP, KK di luar Kota Tangerang bisa mendaftarkan ke Disdukcapil Kota Tangerang.

    “Bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau bisa mendaftarkan langsung melalui online dengan menggunakan website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” jelasnya. (ris/Hmi)