Disnaker Kota Tangerang Permudah Warga Mengurus Kartu Kuning

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan

    TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), melalui aplikasi Tangerang LIVE, menyajikan fitur khusus dalam mengurus kartu kuning online.

    Inovasi tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan kartu kuning atau biasa dikenal Kartu AK1 di Kota Tangerang.

    Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, masyarakat Kota Tangerang yang ingin mengurus kartu kuning dengan cara yang lebih praktis, bisa menempuh jalur online di rumah saja. Namun demikian, layanan offline tetap ada di kantor Disnaker Kota Tangerang. 

    “Gampang saja, kartu kuning online dapat diakses masyarakat lewat aplikasi Tangerang LIVE dengan syarat KTP, kartu keluarga dan pas foto, serta sertifikat kompetensi kerja dan keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki,” jelas Ujang, Selasa (03/09). 

    Berikut paparan Ujang, tentang cara membuar kartu kuning secara online di Kota Tangerang: 

    1. Download aplikasi Tangerang LIVE 

    2. Buat akun atau registrasi dengan cara memasukan NIK e-KTP atau email yang terdaftar pada menu profile 

    3. Pilh menu Kartu Kuning (AK/1) pada Layanan Ketenagakerjaan 

    4. Isi form yang tersedia seperti biodata diri, pendidikan terakhir dan jabatan yang diinginkan dengan benar kemudian tekan tombol “Daftar”

    5. Kartu Kuning (AK/1) akan diverifikasi dan ditandatangani

    6. Kartu Kuning (AK/1) selesai dan dapat diunduh

    Untuk diketahui, kartu kuning mweupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Tangerang untuk pendataan para pencari kerja. 

    Kartu kuning adalah dokumen yang digunakan untuk melamar pekerjaan dan membantu pendistribusian lowongan kerja sesuai dengan kualifikasi pencari kerja. (***)