TANGERANG – Sehari setelah penetapan keputusan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik, suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (25/4/2020) terpantau sepi.
Aktifitas di lokasi pun terlihat lumpuh, dan hanya beberapa petugas keamanan di pintu masuk kedatangan. Upaya mencegah penyebaran Covid-19, PT Angkasa pura II dan seluruh maskapai penerbangan domestik tidak melayani penumpang yang hendak menggunakan jasa penerbangan sampai 1 Juni 2020 mendatang.
Sebelumnya, VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano dalam keterangan tertulis mengatakan, perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” katanya, Jumat (24/4/2020).
Adapun untuk penerbangan domestik pada Jumat (24/4/2020) kemarin masih dioperasikan untuk seluruh rute. Larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah diberlakukan pada Sabtu 25 April 2020.
PT Angkasa Pura II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global Covid-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.
“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100% besok. Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” jelas Yado Yarismano.
Sementara Humas PT. Angkasa Pura II Agus Haryadi menyebut pada 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang Bandara Internasional Soekarno Hatta tidak melayani penerbangan domestik maupun internasional kecuali penerbangan khusus.
“Bandara Soekarno Hatta mulai 24 April – 1 Juni 2020 tidak melayani penerbangan domestik dan internasional kecuali penerbangan khusus dan angkutan kargo. Itu sesuai dengan permenhub nomor 25 tahun 2020,” ujar Agus.
Akibat penutupan tersebut, sejumlah penumpang yang transit tidak bisa melanjutkan perjalanannya menuju kampung halaman. Seperti yang dialami Lely Dwi Astuti asal Malang. Bersama 6 rekannya Lely mengaku mendarat di Soetta dengan menggunakan Chatay Pacific dari Hongkong. Namun ia tertahan di terminal 3 Bandara Soetta.
“Saya dan teman-teman tiba semalam pukul 22.30 WIB. Kita tidak tahu kalau di Indonesian sedang lockdown, kami tidak mendapat informasi sebelumnya,” kata Lely. (Dn/Hmi)