TANGERANG (BT) – Sebanyak 245 Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa harus mengurungkan niatnya untuk pergi keluar negeri. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menunda keberangkatan lantaran belum sesuai prosedur.
Diduga kuat ratusan WNI itu tertunda karena mereka akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa prosedur resmi, atau non prosedural. Data tersebut merupakan data terakhir pada Januari hingga Oktober tahun ini, dan keputusan tersebut merupakan hasil tes wawancara Imigrasi terhadap para WNI yang akan berangkat ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, ratusan WNI yang ditunda keberangkatannya itu sudah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) bilamana paspor mereka ditarik sementara oleh petugas
“Paspor mereka juga kami kirim ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/11/2019).
Ia juga mengungkapkan, di tahun ini pihaknya telah menolak Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 1.488, yang hendak masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu disebabkan karena beberapa persoalan seperti alasan keimigrasian hingga masuk dalam daftar tangkal.
“India merupakan Negara yang warga negaranya terbanyak ditolak masuk yaitu sebanyak 252 orang, Bangladesh sebanyak 170 orangn Srilanka sebanyak 132 orang, China 105 orang dan Nigeria 93 orang,” ujarnya.
Ia menegaskan, WNA yang diperbolehkan masuk wilayah Indonesia, merupakan WNA yang tidak berbahaya dan memberikan manfaat bagi Indonesia. Sementara untuk penolakan sendiri merupakan bentuk penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI).
“Total kedatangan dan keberangkatan penumpang hingga Oktober 2019, penumpang yang melintas pada terminal kedatangan tercatat sebanyak 6,456,529 penumpang,” kata Godam.
“Rinciannya WNI sebanyak 4,099,640 sementara untuk WNA sebanyak 2,356,889 orang, angka kedatangan ini meningkat jika dibanding pada periode 2018 kemarin yakni sebanyak 6,291,824 orang,” imbuhnya.
Menurut ia, pada terminal keberangkatan tercatat sudah ada 6,756,818 orang yang melintas, dengan rincian 4,284,537 orang adalah WNI dan 2,472,281 adalah WNA. Selain itu, dalam pelayanan bagi WNI paspor yang sudah diterbitkan selama periode Januari sampai Oktober 2019 adalah sebanyak 371,180, dan jumlah tersebut sebanyak 19,969 paspor biasa berisi 48 halaman dan 17,211 merupakan paspor elektronik.
“Jumlah penerbitan paspor mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018, dimana penerbitan paspor sebanyak 45,682 dengan rincian 23,933 paspor biasa berisi 48 halaman dan 21,749 merupakan paspor elektronik,” pungkasnya. (Can/Hmi)