IMO-Indonesia Serukan Perlindungan Jurnalis di Gaza

JAKARTA – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman terhadap kekerasan yang dialami para jurnalis di Gaza dalam meliput situasi konflik bersenjata.

Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail menegaskan, jurnalis adalah pekerja kemanusiaan yang mempunyai mandat universal untuk mendiseminasikan informasi aktual dan faktual kepada khalayak luas. Kegiatan tersebut wajib dilindungi di bawah hukum humaniter internasional.

“Pewarta di Gaza tidak hanya menghadapi ancaman kehilangan nyawa, tapi juga pembungkaman hak publik internasional untuk mengakses informasi dan kebenaran yang terjadi di Gaza, Palestina,” kata Yakub, di Jakarta, Selasa (12/08).

Baca Juga: Usai Revitalisasi SDN Babakan 1, Jam Masuk Siswa Menjadi Pagi Hari

Yakub menegaskan, Konvensi Jenewa sekaligus resolusi Dewan Keamanan PBB dengan terang menyatakan perlindungan terhadap pekerja media. Bahkan dalam zona konflik sekalipun. 

Karena itu, kata Yakub, apapun bentuk tindakan penargetan, intimidasi, atau pembatasan akses terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dengan dalil apapun.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh wartawan dan organisasi pers, baik nasional maupun internasional, agar bersatu dalam menyuarakan solidaritas dan meminta kepada pihak-pihak berkonflik agar menghormati kemerdekaan pers,” tandas Yakub.

Tentang IMO Indonesia

Ikatan Media Online (IMO) Indonesia adalah organisasi badan pers yang mewadahi media online di seluruh Indonesia. Berkomitmen pada kemerdekaan pers, etika jurnalistik dan perlindungan terhadap pekerja media di semua medan. Termasuk dalam situasi konflik dan bencana. (rls/tam)