Juknis dan Juklak PPDB di Kota Tangerang Masih Digodok

    FOTO: Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin

    TANGERANG – Petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang masih digodok.

    Saat ini, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang masih menunggu keputusan wali kota terkait teknis pelaksanaannya. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, Senin (24/5/2021).

    “Kita masih menunggu keputusan wali kota terlebih dahulu. Karena sampai saat ini masih menunggu dan belum ada keputusan,” ujarnya.

    Namun lanjut Jamal, PPDB tahun ajaran 2021 – 2022 Kota Tangerang akan dibuka pada 1 Juni mendatang.

    “Insya Allah pembukaan PPDB Kota Tangerang akan digelar 1 Juni,” katanya.

    Menurut Jamal, rancangan PPDB yang akan digelar secara online ini sudah ada. Tinggal disahkan oleh Perwal.

    “Sudah ada rancangannya, tapi belum disahkan sama bagian hukum. Belum berani ngomong, karena perwalnya belum ditanda tangani. Makanya kita masih menunggu,” tegasnya.

    Dikatakan Jamal, pelaksanaan PPDB tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, yakni dibuka dengan empat jalur. Jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan.

    “Jalur afirmasi dibagi dua, yakni jalur afirmasi khusus anak tidak mampu dan jalur afirmasi khusus anak berkebutuhan khusus (ABK). Apalagi, kita sudah punya sekolah inklusi yang dikhususkan untuk siswa berkebutuhan khusus,” tuturnya.

    Pembagian jalur afirmasi disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Maka, masyarakat bisa memanfaatkan jalur-jalur tersebut.

    “Untuk afirmasi, kami bagi untuk yang tidak mampu kuotanya 12,5 persen, dan 2,5 persen itu untuk ABK. Semuanya akan terakomodir untuk siswa kurang mampu dan siswa berkebutuhan khusus,” tandasnya. (Hmi)