Korban Covid-19 di Tangerang Ditagih 15 Juta, Ini Klarifikasi Pemkot

    FOTO: Bukti kuitansi penagihan (dok.ist)

    TANGERANG – Setelah ramai beredar di laman Facebook terkait biaya pengurusan jenazah pasien Covid-19 di salah rumah sakit wilayah Kota Tangerang, pemerintah setempat pun angkat bicara.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui dinas kesehatan mengklarifikasi perihal tersebut, sekaligus mengingatkan kepada masyarakat bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman, serta mobil jenazah bagi pasien Covid-19 di Kota Tangerang tanpa dipungut biaya.

    Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi dalam keterangan persnya pada Rabu (15/4/2020). Bahkan saat ini menurut Liza, Pemkot telah menyiapkan sebanyak 23 unit peti jenazah untuk sejumlah rumah sakit di Kota Tangerang.

    “Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien terdampak Covid-19,” kata Liza.

    “Pemkot juga menyiapkan 23 unit peti jenazah untuk 10 rumah sakit di Kota Tangerang,” lanjutnya.

    Diketahui sebelumnya, seorang warganet melalui akun mengunggah foto para petugas pengantar jenazah Covid-19 di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa (14/4/2020) lalu. Dalam unggahan, petugas kesehatan nampak sedang mengantar jenazah Covid-19 ke kediamannya didampingi petugas kepolisian.

    Namun, dengan tanpa rasa iba kepada keluarga duka, petugas kesehatan yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) itu menunjukkan kuitansi dengan nominal sebesar Rp15 juta untuk dilunasi keluarga duka.

    Peristiwa tersebut sontak menjadi sorotan dunia jagat maya. Lewat akun Facebook salah seorang warganet mengunggah bukti kuitansi penagihan pihak rumah sakit untuk jenazah pasien Covid-19.

    Liza pun mengaku telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan Pemkot Tangerang.

    “Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak Maret lalu,” tukasnya.

    Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawatdaruratan bebas pulsa 112 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam ataupun UPT Pemakaman di nomor 081210286992.

    “Bagi warga yang keluarganya atau mengetahui masyarakat lain yang terkena Covid-19 silahkan hubungi,” pungkasnya. (Hmi)