TANGERANG – Menghadapi Pilkada Kota Tangerang 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi bersama beberapa instansi, Selasa (2/1). Diantaranya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) perwakilan Provinsi Banten, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang dan Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang.
Rapat yang digelar di Gedung Managemen RSU Kabupaten Tangerang tersebut, dimaksudkan untyk membentuk tim pemeriksa kesehatan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.
Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, pembentukan tim pemeriksa kesehatan merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam aturan itu disebutkan, salah satu syarat menjadi calon walikota dan wakil walikota adalah mampu secara jasmani dan rohani,” tutur Banani.
Selain itu, kandidat harus terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. “Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan mulai 8 – 15 Januari mendatang,” kata Banani. Ia menjelaskan, tim pemeriksa kesehatan akan memeriksa tiga aspek.
Yaitu aspek jasmani. Meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik. Aspek rohani, meliputi pemeriksaan psikiatri dan psikologis. “Kemudian terakhir aspek bebas narkotika dan psikotropika melalui tes urine,” ujarnya. Tujuan pemeriksaan tambah Bahrul, untuk mengetahui kemampuan jasmani dan rohani pasangan calon dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
“Kandidat bukan berarti harus bebas dari penyakit atau kecacatan. Setidaknya paslon harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri. Tanpa .hambatan yang bermakna,” terang Bahrul.
Calon juga dipastikan tidak memiliki penyakit. Diperkirakan tidak akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam kurun waktu lima tahun ke depan. “Pemeriksaan kesehatan jiwa dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan paslon dalam melakukan observasi, menganalisis serta membuat keputusan. Juga cara mengomunikasikannya,” terang Bahrul.
Bila kemungkinan ada calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat menggantinya. “Peraturan KPU mengatur perihal itu. Dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkotika, calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan bakal calon atau bakal pasangan calon baru,” papar Bahrul.
Sebelumnya KPU Kota Tangerang juga telah mengumumkan, bila pendaftaran pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Tangerang akan dilaksanakan pada 8 – 10 Januari 2018. “Sedangkan penetapan pasangan calon, akan dilakukan pada 12 Februari 2018,” tandas Bahrul. (rls/tam)