Marak Bekas Galian Bikin Resah Warga Kota Tangerang

    FOTO: Bagas, warga Batuceper tengah menunjukkan bekas galian di bahu jalan

    TANGERANG – Maraknya galian di bahu jalan membuat resah warga sekitar Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Pasalnya, galian tersebut memicu kerusakan dan kesemrawutan jalan di kota berjuluk akhlakul karimah itu.

    Bagas (23), warga di sekitar jalan tersebut mengaku resah lantaran banyaknya galian di tepi jalan. Selain merusak jalan, Bagas menilai galian tersebut dapat membahayakan para pengguna jalan yang notabenenya warga sekitar, terlebih bila diguyur hujan.

    “Meresahkan, apalagi kalau hujan, jadi licin, ditambah macet lagi. Udah ga permisi galinya, selesai kerja ditinggal aja. Itu juga kita yang rapihin dikit-dikit,” kata Bagas, Minggu (23/1/2022).

    Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin menyebut, kegiatan galian seperti kabel PLN, pipa PGN, jaringan fiber optic dan sejenisnya itu memang banyak merusak jalan, sehingga mengundang keluhan masyarakat.

    Terutama pasca kegiatan (galian-red), kata Apanudin, terkadang tidak dilakukan pemadatan dan pembetonan pada bahu jalan oleh pihak yang berkepentingan.

    “Nah, itukan yang menyebabkan kerusakan kesemrawutan,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (23/1/2022).

    Galian tersebut menurutnya tidak memperhatikan sisi estetika dan kebersihan, baik saat pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan.

    “Belum lagi setelah selesai, bahu jalan yang dibongkar tidak dilakukan pemadatan dan pembetonan,” katanya.

    Malahan, lanjut Apanudin, material bahu jalan yang dibongkar untuk kepentingan galian berserakan hingga ke badan jalan. Apalagi, material dari galian yang dimasukan ke dalam karung hanya ditumpuk secara asal.

    “Padahal kalau saya lihat galian pipa PT Moya itu sangat rapih, baik saat penggalian maupun setelahnya. Itu sangat bagus, mereka lakukan pembetonan pada bahu jalan yang digali,” tukasnya.

    Disisi lain, kata dia, hingga saat ini tidak ada aturan yang jelas untuk meminimalisasi kesemerawutan dan kerusakan dampak galian tersebut. Sehingga, pihak yang berkepentingan seakan tidak memiliki beban pasca kegiatan.

    “Aturannya memang belum jelas. Apa sanksinya, juga belum jelas. Nah, kepala daerah kan bisa bikin aturannya, seperti Perwal misalnya,” jelasnya.

    Lanjut ia, dalam Perwal nanti ada poin-poin kewajiban yang mengikat kepada pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan galian tersebut.

    Lantas ia pun membandingkan dengan sistem penataan kota seperti di Kota Semarang dan Palembang. Di dua kota itu, kata Apanudin, pemerintah daerah setempat telah membangun sarana utilitas untuk jaringan kabel maupun perpipaan.

    “Pihak eksekutif harusnya menyediakan sarana utilitas seperti di kota-kota itu. Kalau sudah ada sarana utilitas, kan tidak ada lagi galian-galian yang merusak bahu jalan,” tegasnya.

    Atas dasar itu, ia mendorong Pemkot Tangerang untuk menyediakan utilitas guna menyelesaikan permasalahan kesemerawutan akibat adanya galian-galian kabel dan perpipaan tersebut.

    Meski begitu, ia beranggapan hal tersebut bergantung pada keseriusan kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Tangerang.

    “Ini kan tergantung kebijakan kepala daerah. Mau atau tidak? Meski anggarannya besar, tapi kalau dilakukan secara bertahap tentu bisa saja terwujud,” tandasnya.

    (Hmi)