TANGERANG – Sejak dibacakannya surat putusan eksekusi pada 7 Agustus 2020 lalu, persoalan lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kian meresahkan sejumlah warga.
Bahkan, putusan tersebut juga memicu gesekan antara dua kubu yang diduga ormas. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam bentrokan beberapa waktu lalu itu.
Namun beberapa pekan setelah kejadian tersebut, giliran warga di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete bergejolak. Mereka meminta agar pihak kelurahan transparan dalam menentukan objek yang akan dieksekusi.
Menyikapi permasalahan di masyarakat, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Sri Pranoto mengaku alas hak atas lahan tersebut tidak sesuai.
“Intinya permasalahan tanah ini ada yang menggerakkan, tapi kan dengan bukti yang tidak sesuai,” ujarnya di kantor BPN, pada Kamis (10/9/2020).
Pria yang akrab disapa Toto ini mengatakan, klaim atas lahan yang bersengketa ini jelas tidak terdaftar di Kantor BPN Kota Tangerang. Hal itulah yang menjadi acuan adanya dugaan permainan mafia tanah.
“Berkas yang mereka bawa tidak tercatat di kantor kami. Di sana bukan objek, orang ga ada setifikat. Justru kita ini ditengah-tengah. Nanti kan diperiksa dengan alasan yang dia bawa,” ujar Toto.
Toto mengeklaim jika perkara adanya dugaan mafia tanah di Kota Tangerang ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Pihak BPN, Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A dan Polres Metro Tangerang,” katanya.
“Sekarang ini sudah dalam tahap penyidikan dan ini sedang menjadi target pihak kami. Ini mafia tanah harus segera ditangkap. Agar bisa menjadi efek jera,” tandasnya. (Hmi)


















